BEKASI SELATAN – Polresta Kota Bekasi menangkap satu pelaku tindak pidana perdagangan orang, yang ditangkap di Kampung Babakan, RT 02 RW 02, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Senin (22/08), tepatnya pukul 15.30 WIB.
Diketahui, dalam penggerebekan tersebut, didapati tiga orang calon TKI yang akan dikirim ke Taiwan untuk dijadikan Anak Buah Kapal (ABK). Salah satu pelaku berinisial RBN (27).
“Pelaku berinisial RBN (27), sebagai penyalur dan perekrut calon korbannya. Sementara itu kami juga mendapati tiga orang. Dua orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dan ketiganya akan dikirim ke Taiwan untuk dijadikan ABK, ” ujar Kapolresta Kota Bekasi, Kombes Pol Umar Surya Fana, Rabu sore (24/08).
Lebih lanjut Umar mengatakan, para tersangka mendapat keuntungan RP 12 juta per TKI, dan dalam penggerebekan tersebut, sebanyak tujuh barang bukti disita pihak Polresta.
“Tersangka mendapatkan uang RP 12 juta per TKI, dan saat penggerebekan ada tujuh barang bukti, enam puluh satu paspor, berkas dokument, laptop, printer, stempel PT Maharani, stempel tanda tangan PT Maharani, dan satu buah handphone,” ujar Umar.
Sementara itu, ketiga calon TKI telah dibawa ke Cipayung, Bogor, untuk dilakukan rehabilitasi.
Kini pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Tio)