Sudah 20 Tahun Berdiri, Ratusan Bangunan Liar Medansatria “Dibabat” Habis

Pemukiman liar di Pejuang 1MEDANSATRIA – Sebanyak 188 bangunan liar yang berusia lebih dari dua puluh tahun di RW 17 dan RW 20, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria “dibabat” karena telah menyalahi aturan dan berada di daerah aliran sungai.

Kepada Infobekasi.co.id, Camat Medansatria, Taufiq Rachmat Hidayat, mengatakan bahwa pemerataan bangunan liar ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota untuk melakukan penertiban di wilayah kumuh yang dimanfaatkan bagi penghuni liar.

“Kami sudah melakukan penertiban dari kemarin, sesuai Surat Perintah Wali Kota dalam tiga hari ini. Tapi diperkirakan dalam dua hari sudah selesai. Hari pertama, kemarin di RW 17 ada 128 bangunan, dan sekarang di RW 20 ada enam puluh bangunan berjenis permanen dan semi permanen,” jelas Taufiq, Rabu (24/08).

Ia menjelaskan, dalam penertiban ini dikerahkan 150 personil, yang terdiri dari Linmas dan Satpol PP, personil dari Polres, Polsek, Koranmil, Kodim, Dinas Tata Kota, Disbimarta, dan Polisi Militer.

“Kami menggunakan dua alat berat excavator. Nantinya hasil penggusuran ini akan dimanfaatkan sebagai kawasan hijau dan trotoar di sepanjang jalan. Jadi tidak kumuh,” kata dia.

Selain itu, saluran air yang berada di lokasi tersebut akan dilakukan normalisasi untuk jaring pengaman supaya tidak lagi terjadi banjir di Pejuang Jaya.

Pemukiman liar di Pejuang 2“Ini juga tidak kami lakukan dengan mendadak. Sebelumnya telah kami beritahukan melalui Surat Peringatan satu sampai tiga oleh pihak Kelurahan. Selain itu telah pula dilakukan sosialisasi juga,” tuturnya. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini