PONDOK MELATI – Menerima laporan panitia pembangunan Masjid Al Ahdar Perumahan Green Park, Jalan Boulevard Blok B 3, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, tentang larangan pengembang untuk membangun masjid di lahan fasos fasum perumahan tersebut, membuat murka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Dengan didampingi Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Koswara, Asisten Pembangunan dan Kemasyarakatan Setda Kota Bekasi, Kariman, serta Camat Pondok Melati, Ika Indah Yarti, Rahmat Effendi mengatakan bahwa lahan fasos fasum merupakan milik pemerintah, dan apabila dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, adalah hak pemerintah daerah memberikannya.
“Yang akan dibangun ini rumah ibadah, masjid, jadi saya akan murka bila ada pengembang menghalang-halangi. Ini hak pemerintah yang menentukan. Terlebih ada dua kesalahan pengembang yang ada. Tidak ada masalah, silahkan dibangun Masjid Al Ahdar. Jika pengembang tidak terima, bisa berhadapan dengan hukum,” kata Rahmat Effendi kepada infobekasi.co.id, Kamis (29/09).
Lebih lanjut Rahmat Effendi mengatakan, bahwa seharusnya pengembang Green Park memberi contoh kepada masyarakat. Jika perlu, tidak hanya masjid yang dibangun, tetapi juga gereja dan pura, sesuai dengan komitmen Wali Kota Bekasi dalam mewujudkan Kota Bekasi sebagai miniaturnya Indonesia dengan Kebhinekaan Tunggal Ikanya.
“Segera keluarkan ijzin mendirikan rumah ibadahnya. DKM mempersiapkan pembangunannya, hari ini saya tetapkan tanah fasos fasum ini untuk dibangun Masjid Al Ahdar,” ujar dia. (Tio)