Sepanjang 2016, Pengadilan Agama Sahkan 2.704 Kasus Perceraian

perceraianBEKASI SELATAN – Sepanjang Januari hingga September 2016, Pengadilan Agama Kota Bekasi mencatatkan jumlah perceraian sebanyak 2.704 kasus. Dari jumlah itu, gugatan cerai lebih banyak diajukan pihak istri.

“Dari keseluruhan kasus hingga September ini, sekitar tujuh puluh persennya memang istri yang menggugat cerai suami,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Bekasi, Sulaeman Syaifuddin, saat ditemui infobekasi.co.id, Jumat (30/09).

Jika dibandingkan pada dua tahun berturut-turut, angka tersebut cenderung menurun. Pada 2015, angka perceraian di Kota Bekasi sebanyak 4.500 kasus. Sedangkan sepanjang 2014, terdapat 3.214 kasus perceraian.

“Sementara ini kan sudah masuk September, tapi kasusnya baru dua ribuan, ya artinya tahun ini mengalami penurunan,” jelasnya.

Lanjut dia, kasus-kasus perceraian tersebut kebanyakan atas dasar permasalahan ekonomi sebanyak tujuh puluh persen, perselingkuhan di media sosial seperti facebook, whatsapp dan lainnya sebanyak dua puluh persen, sisanya atas alasan lainnya.

Ia menambahkan, meski jumlah kasus perceraian terbilang besar, namun pengadilan berupaya mendamaikan pasangan suami istri tersebut.

“Kami berharap kasus perceraian dapat ditekan dan menurun. Jangan ada masalah sedikit langsung mencari selingkuhan di media sosial,” katanya. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini