Pemusnahan Ribuan Miras Oplosan di Halaman Pemkot Bekasi

pemusnahan-miras-oplosanBEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi memusnahkan tujuh ribu miras oplosan di halaman Pemkot Bekasi, Selasa (04/10).

Miras oplosan yang didapat dari hasil operasi satu bulan terakhir, yang didapat di beberapa wilayah Kota Bekasi tidak memiliki izin edar.

“Yang kami musnahkan adalah minuman miras oplosan dan tidak ada izin dari bea cukai, maka dari itu kami sita dan hari ini dimusnahkan semua,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaiku, di halaman Pemkot Kota Bekasi, Selasa (04/10).

Untuk memberikan efek jera kepada penjual miras oplosan, penjual akan dikenakan denda maksimal RP 50 juta dan tiga bulan penjara.

“Ini juga permintaan dari masyarakat agar ada efek jera bagi penjual. Maka akan dikenakan denda RP 50 juta dan hukuman penjara tiga bulan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ahmad Syaiku mengatakan, jika di Kota Bekasi memang memperbolehkan menjual miras, tetapi hanya di tempat tertentu.

“Memang ada Perda miras, tetapi diperbolehkan menjual miras di tempat tertentu, seperti hotel bintang 5, itu diperbolehkan. Tapi jika menjual di sembarang tempat, akan kami tindak,” tutur Ahmad Syaiku. (Tio)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini