Penanganan Debu Tegaldanas: 3 Perusahaan Dipanggil, 2 PMA Diaudit Ulang Pemprov Jabar
Infobekasi.co.id – Penanganan aduan pencemaran debu di Kampung Tegaldanas, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, menyingkap kompleksitas tata kelola lingkungan di kawasan industri.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mendapati penindakan terhadap lima pabrik pengolahan beton (batching plant) di lokasi tersebut terbagi dalam dua ranah hukum berbeda.
Dari lima perusahaan yang disidak Tim Penegakan Hukum DLH pekan lalu, hanya tiga perusahaan lokal yang dapat langsung ditindak pemerintah daerah.
Sementara dua perusahaan lainnya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), yang wewenang pengawasannya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Setelah kita turun ke lapangan pada minggu kemarin, itu ada lima perusahaan. Dua ini PMA, kita tahu PMA ini kewenangannya ada di provinsi,” ucap Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, di Cikarang Pusat, Selasa (11/8/26).
Untuk dua perusahaan PMA tersebut, DLH telah melayangkan koordinasi ke Pemprov Jabar guna melakukan audit ulang dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) serta perizinannya.
Sementara itu, tiga pabrik di bawah wewenang pemerintah daerah akan dipanggil secara bertahap untuk verifikasi dokumen lingkungan.
“Dalam minggu-minggu ini kita meyakinkan akan memanggil untuk memverifikasi dokumen lingkungannya. Ke depan pengawasan kita akan lebih intensif,” tambah Dedi.
Meski tersekat batas kewenangan administrasi, DLH menegaskan kewajiban dasar perusahaan untuk menekan polusi debu dan ceceran material di jalan umum tetap menjadi tuntutan utama.
Sanksi administratif bakal dijatuhkan jika ditemukan penyimpangan antara dokumen izin dan kenyataan operasional.
“Perusahaan kita minta bertanggung jawab terhadap dampak polusi debu dari tumpahan material. Dilakukan penyiraman dan kontrol setiap menjalankan aktivitas usahanya. Ini yang menimbulkan warga sekitar merasa sangat terdampak,” terang Dedi.
Selain verifikasi berkas, DLH juga sedang mengukur ambang batas pencemaran udara di persimpangan Tegal Danas, Jalan Inspeksi Kalimalang sebagai bukti ilmiah.
“Pengujian kualitas udara masih dalam proses,” pungkasnya.
(Ari/ded)


