BEKASI UTARA – Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku pengoplosan gas di Komplek Seroja, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu (11/12), pukul 17.00 WIB.
Pelaku bernama FO (22) dan YU (25) ditangkap saat mengedarkan gas di daerah Komplek Seroja, Kota Bekasi. Diketahui keduanya telah melakukan pengoplosan gas ukuran 3 kg dan 12 kg yang dicampur dengan air.
“Iya benar pelaku telah melakukan pengoplosan gas, dimana gas 3 kg dipindahkan ke gas berukuran 12 kg. Sedangkan gas yang berukuran 3 kg yang sudah dipindahkan isinya telah dicampur air, isinya sudah bukan gas lagi, tapi murni air,” ungkap Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Erna Rewing, Senin pagi (12/12).
Erna menjelaskan, awal penangkapan kedua tersangka berkat dari laporan warga yang sudah beberapa kali tertipu ketika membeli gas.
“Informasi dapat dari warga, bahwa ada penjual gas keliling ketika beberapa warga membeli gas berukuran 3 kg, ternyata isinya bukan gas, melainkan air,” kata Erna.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Metro Bekasi Kota mengamankan barang bukti berupa 74 tabung gas ukuran 3 kg, 13 tabung gas ukuran 12 kg, 2 regulator, 85 kondom, 186 tutup tabung gas, 1 unit mobil Cery B 9208 KAN, dan uang senilai Rp 2 juta.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan undang-undang migas Pasal 62 Ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 milyar.