BANTARGEBANG – Jajaran Polsek Bantargebang, Kota Bekasi, pada Rabu malam (01/02), melakukan razia warung penjual minuman keras oplosan jenis ginseng.
Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, AKP Supriyanto, mengatakan, razia miras oplosan ini dilakukan karena adanya tiga orang yang tewas di Bekasi Timur beberapa hari lalu.
“Iya kami razia minuman keras oplosan jenis ginseng di dua lokasi. Hal ini dikarenakan untuk mengantisipasi terulangnya kembali korban yang tewas seperti di Bekasi Timur,” ujar Kanit Supriyanto, Kamis (02/02).
Dua lokasi penjual miras oplosan tersebut antara lain, milik Suranta Sembiring, di daerah Mustikasari RT 04 RW 04, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi sebanyak satu jeriken atau sepuluh liter jenis kamput. Lalu lokasi kedua, warung milik Nilsen Sihite, di Jalan Cipete Raya RT 03 RW 05, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, dan berhasil mendapati miras jenis ginseng empat bungkus atau empat kilogram.
“Iya kami razia dua toko jamu yang menjual miras oplosan,” tambah Supriyanto.
Dalam razia tersebut, petugas hanya menyita minuman keras oplosan saja. Sedangkan, pemilik atau pembuat miras oplosan tersebut tidak dibawa petugas, dan hanya didata dan diberikan teguran saja. (Tio)








































