BEKASI SELATAN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Tri Adhianto, mengatakan bahwa pertimbangan pembongkaran median Jalan A. Yani yang dilakukan adalah untuk pelebaran Jalan Protokol.
“Ini untuk pelebaran jalan. Jadi yang tadinya ada dua jalur kanan dan dua jalur kiri, akan dijadikan satu jalur kanan dan kiri,” ujarnya kepada infobekasi.co.id, Senin (27/02).
Pelebaran jalan tersebut, kata dia, selain untuk mengurangi kemacetan juga untuk membiasakan para pejalan kaki untuk menggunakan jembatan penyebrangan.
Menurutnya, apabila jalan lebih lebar maka pejalan kaki akan berpikir dua kali lipat untuk menyebrang.
“Kan jalan jadi lebar, otomatis laju kendaraan akan lebih cepat, sehingga kalau mau nyebrang kan pasti mikir dulu. Kalau masih ada median jalan kan mereka masih berani,” tutur dia. (Sel)