BEKASI SELATAN – Kepala Bidang Pengelolaan Opini dan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi, Novi, mengatakan bahwa kedepan masyarakat dapat membuat pengaduan terhadap kebijakan publik, program pembangunan, dan kritik masyarakat melalui media sosial.
“Nantinya masyarakat bisa melakukan pengaduan, kritik, dan saran langsung ke website dan akun resmi Pemerintah Kota Bekasi serta dinas-dinas terkait yang berperan sebagai PPID pembantu,” ujar Novi melalui sambungan teleponnya, Rabu (22/03).
Menurutnya, saat ini pihak Diskominfostandi sedang mematangkan sistem serta petunjuk teknisnya. Pihaknya juga menyiapkan Standart Operational Procedure yang akan diresmikan pada April nanti.
“Saat ini ada sekitar 61 persen dinas-dinas (SKPD) yang sudah menggunakan sub domain website resmi Pemerintah Kota Bekasi. Walaupun belum seluruhnya, namun wali kota Bekasi telah menginstruksikan setiap SKPD segera membuat laman resmi dan akun-akun di media sosial,” kata dia.
Diskominfo mengakui saat ini respons dari seluruh SKPD sudah on the track dan nantinya akan ada pertemuan bulanan dengan seluruh tim admin sebagai langkah monitoring dan evaluasi (Monev).
“Nantinya akan ada daftar Informasi Publik. Jadi masyarakat yang ingin mengakses informasi terkait kebijakan dan program bisa langsung melalui website resmi Diskominfo atau akun resmi media sosial Diskominfo melalui medsos di smart phonenya,” ucapnya.(Sel)