Bupati Serta Wali Kota Bekasi Tunjuk 5 Dewan Pengawas PDAM TB
BEKASI BARAT – Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi telah melakukan pengangkatan lima orang anggotanya menjadi Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi (TB) Bekasi periode 2017-2019.
Pengangkatan kelima dewan pengawas itu dilakukan sesuai keputusan bersama antara Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi pada Maret 2017 lalu.
Para dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, melibatkan unsur birokrasi di dua pemerintahan Kota dan Kabupaten Bekasi serta unsur pelanggan.
Kelima orang tersebut yakni, Kepala Bappeda Pemerintah Kab. Bekasi, Slamet Supriyadi, yang bertindak selaku ketua dewan pengawas, Asda III Pemerintah Kota Bekasi, Dadang Hidayat, yang bertindak selaku sekretaris dewan pengawas, Kabag Ekbang Pemerintah Kab. Bekasi, Kusnadi selaku anggota dewan pengawas, Asda II Pemerintah Kota Bekasi, Kariman selaku anggota dewan pengawas, serta Nurhawi Affandi, selaku anggota dewan pengawas yang diambil dari unsur pelanggan.
Sekretaris Dewan Pengawas, Dadang Hidayat mengatakan, dewan pengawas adalah kepanjangan tangan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi selaku pemilik PDAM TB Bekasi dalam hal mengawasi.
“Tugas kami sangat berat karena pak Wali Kota Bekasi memerintahkan agar dilakukan segera pendataan aset PDAM, dalam rangka pemisahan kepemilikan antara Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi,” ucap Dadang, Kamis (06/04).
Menurutnya, tugas dewan pengawas, selain untuk mengawasi, juga untuk mengendalikan dan melakukan pembinaan direksi. Hal itu dilakukan semata-mata untuk memajukan dan meningkatkan kinerja PDAM TB.
“Peran dewan pengawas dapat pula memberikan petunjuk atau saran kepada Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi, saat diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PDAM TB,” tuturnya. (Sel)


