Wow, Bekasi Barat Bebas Angka Perceraian

BEKASI BARAT – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bekasi Barat, Madinah, Selasa (9/5) mengatakan bahwa dalam satu tahun terakhir hampir tidak ada kasus perceraian yang terjadi di wilayah Bekasi Barat.

Menurut dia, biasanya kasus perceraian dapat terjadi dengan beberapa alasan, yaitu faktor ekonomi yang dirasa tidak mencukupi, ataupun adanya Pria Idaman Lain (PIL) maupun Wanita Idaman Lain (WIL) diantara pasangan suami istri.

“Alhamdulillah disini bisa dibilang 0 persen angka perceraian, alias tidak ada. Biasanya perceraian ini sering terjadi oleh pasangan yang baru nikah karena soal ekonomi, tetapi Alhamdulillah, sudah tidak ada lagi perceraian disini,” ujar Madinah.

Kadang kala, kata dia terdapat kesalahan pandangan dalam pernikahan. Dimana pernikahan hanya dijadikan alat untuk mengubah status bujang seseorang menjadi berpasangan atau menikah.

“Padahal pernikahan esensinua lebih kepada menjaga dan bertanggung jawab apa yang sudah di anjurkan dalam ayat suci Al Qur’an,” ucap dia.

Madinah juga menyebutkan, untuk menekan angka perceraian pada pasangan suami istri, KUA Kecamatan Bekasi Barat aktif dalam hal sosialisasi pernikahan. Penting baginya memberikan bimbingan kepada kaum muda sebelum melakukan jenjang perinikahan.

“Kita disini ada yang namanya Badan Penasehatan, Pelestarian dan Pembinaan Perkawinan (BP4), jadi mereka yang mau menikah kita berikan bimbingan agar bisa menciptakan pernikahan yang Sakinah, Mawadah, Marohmah,” ungkapnya.

Dalam BP4 itu, sambung Madinah, terdapat poin penting terhadap kewajiban dua pasangan, sebelum melakukan pernikahan.

“Jadi kewajiban KUA itu, selain mengkawinkan, juga harus memberikan bimbingan, nasehat kepada si calon, tentang apa saja kewajibannya setelah menikah nanti. Tidak sembarang asal menikahkan saja karena di dalam ayat suci Al Quran pun juga di jelaskan tentang kewajiban si Istri, maupun Suami,” pungkas Madinah. (sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini