BEKASI SELATAN– Akibat tak terima ditegur karena suara sepeda motor berisik, Felix Wiliam (41) tega membacok tetangganya hingga tewas di Komplek Kologad RT.05/09, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Minggu (18/6).
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko mengatakan, korban Deni menegur tersangka FW (41) lantaran mengeraskan suara sepeda motor saat melintas didepan rumah korban.
“Awalnya tersangka lewat rumah korban dengan mengegas sepeda motornya sehingga mengeluarkan suara yang berisik pada knalpot dan akhirnya korban menegur,” ungkap AKBP Wijonarko saat Press Release di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin petang (19/6).
Tak terima ditegur, kata Wijonarko, terjadi perkelahian antara korban dengan tersangka dan dapat dilerai oleh orang tua korban. Setelah itu pelaku langsung pergi ke pasar Kramat Jati, Jakarta Timur untuk membeli sebilah golok.
“Sempat terjadi peralihan antara korban dengan pelaku dan dapat dilerai oleh orang tua korban. Setelah itu pelaku langsung pergi ke pasar Kramatjati membeli sebilah golok,” ucap AKBP Wijonarko.
Setelah membeli golok, pelaku kembali melintas rumah korban dan menantang korban. Selanjutnya korban keluar rumah dengan menenteng besi dan langsung menyerang pelaku. Pelaku sempat menghindar dan langsung mengambil golok yang disimpan di sepeda motornya.
“Abis beli golok pelaku langsung kembali mendatangi rumah korban dengan menantang korban. Lalu korban keluar sambil menenteng besi dan mengayunkan ke arah pelaku namun pelaku berhasil menghindar dan langsung mengambil golok yang disimpan di motornya,” kata Wijonarko.
Setelah mengambil golok, pelaku langsung menyerang korban dan mengenai ketiak bawah tangan kiri karena korban hendak menangkis serangan pelaku. Setelah itu korban berbalik badan dan melarikan diri. Melihat korban lari, pelaku langsung mengejar korban dan langsung mengayunkan golok kearah belakang korban.
Akibat serangan pelaku, korban mengalami luka robek diketiak bawah lengan kiri sepanjang 30cm dan luka robek dibelakang badan dekat pinggang. Akibat luka robek tersebut, korban mengalami pendarahan yang hebat hingga tewas diperjalanan menuju Rumah Sakit.
Anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus pelaku dirumah kediamannya yang jaraknya hanya 10 rumah dari rumah korban.
“Pelaku kami ringkus dirumahnya yang berjarak hanya 10 nomor dari rumah korban,” kata Wijonarko.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sebilah golok, satu unit sepeda motor Honda GL160 warna hitam bernomor polisi Berhasil 6608 KOE yang digunakan pelaku menggeber sepeda motornya sehingga menimbulkan suara yang berisik dari knalpot.
Kini pelaku harus menanggung perbuatannya dibalik jeruji besi. Pelaku dikenai Pasal 340 junto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. atau hukuman mati.