BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi menghimbau agar warga Kota Bekasi memasang bendera merah putih terhitung tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2017.
Saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu, membenarkan bahwa surat himbauan resmi yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, mengenai pemasangan bendera dalam rangka memperingati HUT RI ke-72, sudah diterima pihaknya.
“Sudah kami terima dan sudah kami sosialisasikan mengenai hal itu,” tuturnya kepada infobekasi.co.id, Selasa (1/8).
Sambung Syaikhu, terkait himbauan tersebut pihaknya sudah meminta langsung agar instansi maupun SKPD dan masyarakat Kota Bekasi bisa sesegera mungkin melaksanakannya.
Karena hal ini berkaitan dengan menyemarakan bulan Agustus sebagai bulan Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kami meminta agar SKPD dan masyarakat Kota Bekasi untuk turut serta menyemarakan bulan Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga bukan hanya bendera saja yang dipasang melainkan umbul-umbul juga diminta menghiasi setiap sudut yang ada di Kota Bekasi,” paparnya.
Ia juga menekankan, selain ikut serta menyemarakan kemerdekan RI, ada rasa nasionalisme yang bisa tumbuh dari peringatan HUT RI ke-72 tersebut.
“Kami berharap ada rasa nasionalisme yang mampu tumbuh dan berkembang diseluruh lapisan yang ada di Kota Bekasi di dalam menyambut HUT kemerdekaan RI ini,” tutupnya. (Apl)