MEDANSATRIA – Tudingan yang diarahkan kepada SMA Negeri 10 Bekasi akan adanya kelas jauh (Vilial), dibantah langsung oleh pihak sekolah.
Melalui Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Bekasi, Waluyo, mengatakan sebenarnya beberapa waktu yang lalu ada salah satu oknum yang datang ke sekolah dengan membawa sejumlah calon siswa untuk dimasukan menjadi siswa SMA Negeri 10 Bekasi.
Setelah diteliti, sejumlah calon siswa tersebut ternyata persyaratannya tidak memenuhi syarat, salah satunya adalah nilai nem yang terlalu rendah.
“Ada oknum yang datang ke kami dan minta mengakomodir sejumlah calon siswa menjadi siswa di SMA Negeri 10 Bekasi,” tuturnya kepada infobekasi.co.id.
Karena tidak ingin menyalahi aturan, pihak sekolah pun akhirnya menegaskan ketika calon siswa tersebut ingin diterima di SMA Negeri 10 Bekasi, mereka harus mengurus legalitas siswa ke Gubernur Jawa Barat, menyediakan gedung sendiri untuk proses belajar siswanya karena SMA Negeri 10 Bekasi gedungnya sudah tidak ada lagi dan Pemkot Bekasi harus membangun sarana fisik sekolah berupa gedung baru bagi siswa tersebut jika legalitasnya sudah diperoleh dari Gubernur Jawa Barat.
Selain itu pula, kedatangan mereka juga meminta agar jumlah rombel yang ada saat itu ditambah dari 9 rombel menjadi 11 rombel.
“Kami tidak ingin menabrak aturan, untuk itu, kami meminta agar mereka mengurus legalitasnya ke Gubernur Jawa Barat dan mencari kelas untuk proses belajarnya karena rombel yang disetujui hanya 9 rombel bukan 11 rombel,” aku Waluyo.
Ia juga menjelaskan bahwa penerimaan siswa baru di SMA Negeri 10 Bekasi berdasarkan sistem online dan melalui proses seleksi.
“Penerimaan siswa baru disini berdasarkan online dan nem yang dimilikinya pun kecil, jadi kemungkinan terdeletenya pun besar,” tambahnya.
Waluyo pun mengatakan, sebenarnya calon siswa yang awalnya dititipkan ke salah satu sekolah swasta di daerah Medansatria tersebut, untuk proses penerimaannya dan seleksinya pun pihak sekolah tidak mengetahuinya karena tidak dilaksanakan oleh SMA Negeri 10 Bekasi.
“Hanya saja, untuk proses penerimaannya seperti apa, pihak sekolah tidak tahu menahu,” paparnya.
Saat dikonfirmasi mengenai proses belajar mengajar yang diberikan bagi siswa tersebut, Waluyo membantahnya.
Secara tegas ia mengatakan hanya mengirimkan sejumlah tenaga pendidik untuk proses Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) saja dan menegaskan pula bahwa pelaksanaan MPLS ini tidak mendasari bahwa siswa tersebut diterima di SMA Negeri 10 Bekasi karena belum mendapatkan legalitasnya dari Gubernur Jawa Barat maupun Disdik Provinsi Jawa Barat.
“Bahkan per 25 Juli kemarin kami sudah tidak lagi mengirim tenaga pendidik kesana karena berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat tidak ada penambahan rombel dan kuota siswa, sehingga hal itu kami sampaikan langsung ke Camat, Lurah, Kadisdik, Sekdis Disdik serta masyarakat setempat,” tukasnya. (Apl)