BEKASI SELATAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi akan melanjutkan kembali program Sensus Ekonomi tahun 2017. Hal ini merupakan program lanjutan Sensus Ekonomi tahun 2016 silam.
Kepala BPS Kota Bekasi, Slamet Waluyo, saat dikonfirmasi infobekasi.co.id, Kamis (3/8), membenarkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi, akan melaksanakan Sensus Ekonomi 2016 Lanjutan yang berlangsung selama bulan Agustus-September 2017.
“Kegiatan lanjutan Sensus Ekonomi 2016, yaitu pendataan UMK dan UMB dilaksanakan pada bulan Agustus dan September 2017 secara serentak diseluruh wilayah Indonesia,” kata Kepala BPS Kota Bekasi, Slamet Waluyo.
Slamet menjelaskan, Sensus Ekonomi 2016 lanjutan mencakup semua sektor. Kecuali sektor pertanian.
Ia mengatakan, pada tahun 2016 telah diselenggarakan Sensus Ekonomi 2016 dengan kegiatan pendaftaran usaha atau perusahaan di Seluruh Indonesia termasuk Kota Bekasi.
“Hasil pendaftaran usaha atau perusahaan (Listing) SE 2016 pada bulan Mei tahun yang lalu di Kota Bekasi adalah sebanyak 203.056 usaha atau perusahaan, dimana 95,3 persen (193.619) diantaranya berskala Usaha Mikro Kecil (UMK) dan 4,7 persen (9.437) berskala Usaha Menengah Besar (UMB),” jelasnya.
Ia menjelaskan, kegiatan Sensus Ekonomi 2016 Lanjutan, yaitu pendataan UMK (Usaha Mikro Kecil) dan UMB (Usaha Menengah Besar).
Dengan mengedepankan Metodologi pendataan UMK dilakukan secara sampel, untuk Kota Bekasi sendiri rencananya akan didata sebanyak 17.158 usaha atau erusahaan dengan rincian UMK akan didata sebanyak 11.790 dan UMB didata sebanyak 5.368 usaha atau perusahaan.
“Untuk UMB dilakukan secara sensus, kecuali UMB sektor perdagangan yang dilakukan secara sampel. Sebanyak 888 UMB akan didata di Kota Bekasi,” katanya.
Dari sebanyak 17.158 perusahaan atau usaha tersebut akan didata oleh petugas sebanyak 448 petugas Mitra Statistik dengan rincian 336 petugas pencacah (PCS) dan sebanyak 112 petugas pemeriksa (PMS) yang tersebar diseluruh wilayah Kota Bekasi.
Menurutnya, bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kegiatan pendataan UMK dan UMB tersebut akan sangat berguna antara lain sebagai dasar perencanaan ekonomi, mengetahui potensi ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan penghitungan nilai tambah yang lebih akurat.
“Bagi dunia usaha juga bermanfaat antara lain sebagai dasar perencanaan pengembangan usaha. Penentuan pangsa pasar, dan potensi pasar,” tambah Slamet.
Slamet menambahkan, terkait kegiatan sensus tersebut diharapkan kepada para responden usaha atau perusahaan yang terkena pendataan ini untuk dapat menerima petugas BPS dengan baik dan bersedia memberikan jawaban dengan benar.
“Karena semua jawaban responden dijamin kerahasiaannya oleh Undang-undang No.16 tahun 1996 tentang Statistik,” pungkasnya. (Apl)