Abaikan Imbauan KPK, Pemkot Bekasi Bolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik

Infobekasi.co.id – Pemkot Bekasi tak melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran. Namun, dengan catatan pejabat itu bertanggung jawab penuh terhadap mobil dinas yang dibawanya.

“Imbauannya tidak menggunakan kendaraan dinas, tapi kalau terpaksa karena tidak ada pilihan, silakan mengajukan permohonan peminjaman,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat dihubungi wartawan, Selasa (28/5).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran terkait ketentuan dan syarat pinjam pakai kendaraan dinas dalam rangka mudim lebaran.

“Apabila peminjam adalah pejabat setingkat eselon II, maka peminjaman tersebut harus mendapat izin dari Sekretaris Daerah,” katanya.

Kebijakan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik lebaran berlaku sejak Senin (3/6) hingga Senin (10/6) mendatang. Setelah cuti bersama berakhir, pegawai wajib mengembalikan kendaraan dinas yang mereka pinjam dalam keadaan utuh.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah memberikan imbauan kepada seluruh pemerintah daerah untuk melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik.

KPK juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah untuk melarang para ASN memakai mobil dinas. KPK mengingatkan pimpinan lembaga negara di tingkat pusat dan daerah untuk mengimbau jajarannya tak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaan Lebaran. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini