Hapus Denda, Upaya Pemkot Bekasi Kejar Target Pajak PBB

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi, menghapus denda pajak bumi dan bangunan per 1 Oktober sampai akhir Desember 2019. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target pendapatan dari sektor PBB sebesar Rp 599 miliar.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Walikota Bekasi Nomor 103/2019 dan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2019.

“Penghapusan sanksi untuk percepatan target penerimaan dan penggalian potensi piutang pajak daerah,” kata Kepala Badan Pendapatan Kota Bekasi, Aan Suhanda, Jumat (11/10).

Ia mengatakan, penghapusan sanksi denda pajak untuk meringankan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. Sebab, kata dia, uang pajak bermanfaat bagi kepentingan sosial kemanusiaan.

Ia menambahkan, sampai dengan 10 Oktober, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan mencapai 74,31 persen atau Rp 445 miliar. Nilai ini melebihi target tahun lalu Rp 417 milyar.

“Hingga akhir Desember 2019 semoga target semua pajak daerah bisa dicapai,” kata Aan.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi menaikkan besaran NJOP tanah di wilayah setempat. Kenaikan ini membuat pajak bumi dan bangunan di masyarakat ikut naik. Bahkan, sejumlah warga melaporkan kenaikan mencapai 400 persen dari sebelumny. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini