Infobekasi.co.id – Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro menilai target pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 599 miliar merupakan target yang ambisius. Sebab, target itu mengalami kenaikan hingga 70 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini dampak dari penerapan kebijakan ZNT (zona nilai tanah), yang masyarakat belum tahu,” ujar Choiruman, Kamis (7/3).
ZNT, kata dia, adalah program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menilai harga tanah. Tapi, peta penetapan ZNT belum jelas, pemerintah menurut dia, justru telah menetapkan kenaikan NJOP.
“Kami menilai bahwa ini target pendapatan yang ambisius,” ujar dia.
Choiruman menuturkan, target total pendapatan tahun 2018 senilai Rp 2,4 trilun hanya mampu tercapai sebesar Rp 2 triliun. Sedangkan, tahun ini target total pendapatan sebesar Rp 2,8 triliun.
“Kenaikan hampir 50 persen atau hampir Rp 1 triliun ini tidak realistis,” ujar dia.
Target yang dianggap tidak realistis itu, kata dia, dapat memicu terjadinya defisit anggaran seperti yang terjadi pda 2018 silam hingga Rp 300 miliar. Dimana, nilai pendapatan lebih kecil dibandingkan nilai belanja yang telah ditetapkan.
Ia mengkritik pemerintah skema menaikkan pendapatan dari sektor PBB dengan yang menetapkan kenaikan NJOP tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami sudah menganjurkan sosialisasi, tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan laporannya,” ujar dia.
Choiruman mengaku sudah mengetahui adanya perdebatan di masyarakat perihal melonjaknya tagihan pajak tersebut. Karena itu, lembaganya khawatir kenaikan pajak dapat menurunkan rasio masyarakat membayar pajak.
“Akhirnya kita mendapatkan pajak lebih rendah dari tahun lalu. Kita inginnya pendapatan meningkat, tapi dengan informasi yang jelas kepada masyarakat,” ujar dia. (fiz)
Target Pendapatan PBB dari waku ke waktu di Kota Bekasi:
Tahun 2017: Rp 290 miliar/realisasi 101 persen
Tahun 2018: Rp 340 miliar/realisasi 133 persen
Tahun 2019: Rp 599 miliar