Jeritan Warga Kota Bekasi Terkait Kenaikan PBB Terus Berlanjut

Infobekasi.co.id – Keluhan Warga Kota Bekasi terkait kenaikan pajak bumi dan bangunan masih belum berhenti. Satu persatu warga di bumi patriot itu mengeluh usai mendapatkan tagihan pajak dari Badan Pendapatan Daerah melalui pengurus RT.

“Emak saya mau komplain, masa PBB naik 100 persen lebih,” kata Ucup, warga Medansatria pada Kamis (7/3).

Tahun lalu, keluarganya membayar pajak PBB sebesar Rp 360 ribu. Tapi, tahun ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang baru diantarkan oleh pengurus RT nilainya mencapai Rp 760 ribu.

Dalam SPPT itu, nilai objek kena pajak naik dari sekitar Rp 300 juta menjadi Rp 530 juta. Alhasil, tarif yang dikenakan mengalami kenaikan dari 0,1 persen menjadi 0,15 persen.

Satu diantara ratusan ribu wajib pajak di Kota Bekasi yang merasakan adalah keluarga Fairus. Pria yang tinggal di Kampung Nangka, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara tahun ini harus merogoh kocek sebesar Rp 1.096.000, naik empat kali lipat. “Tahun lalu hanya Rp 200 ribu,” katanya, Jumat, 1 Maret 2019.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang diterima dari Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, objek pajak berupa tanah seluas 400 meter dengan nilai jual Rp 437.568.000, dan bangunan seluas 200 meter dengan nilai Rp 303.200.000. Adapun tarif yang dikenakan 0,15 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan, kenaikan pajak bumi dan bangunan merupakan implikasi dari penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dengan harga pasaran di lapangan.

“Kenaikan juga secara parsial, tidak seporadis karena melihat kemampuan masyarakat,” ujar Aan.

Dengan naiknya nilai NJOP ini, kata dia, secara otomatis berkorelasi pada pajak bumi dan bangunan. Sebab, penetapan tarif pajak tersebut mengacu pada NJOP yang dibagi menjadi tiga kategori. “NJOP di bawah Rp 500 juta tarifnya 0,1 persen, Rp 500-1 miliar 0,15 persen, dan di atas Rp 1 miliar 0,25 persen,” kata dia.

Karena itu, menurut dia, wajar jika ada kenaikan pajak yang mencapai empat kali lipat. Hal ini disebabkan, adanya perubahan tarif sesuai nilai NJOP. “Bisa jadi yang sebelumnya hanya kena 0,1 persen karena NJOP-nya di bawah Rp 500 juta, sekarang tarifnya naik 0,15 persen karena NJOP-nya di atas Rp 500-1 miliar,” kata Aan. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini