Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengklaim menemukan formulasi baru untuk melanjutkan program KS-NIK tahun 2020. Karena itu, program tersebut batal dihentikan meskipun surat edaran penghentian telah diedarkan ke rumah sakit pada 29 November lalu.
“Yang kita stop adalah orang yang sudah punya BPJS tidak bisa lagi pakai KS,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (9/12).
Menurut Rahmat, pemisahan ini untuk menghindari anggaran ganda pelayanan kesehatan antara pemerintah pusat melalui JKN-KIS dan KS-NIK milik Pemkot Bekasi. Double cost merupakan catatan KPK atas surat permohonan konsultasi pemerintah belum lama ini dan dijawab pada 29 November lalu.
Adapun skema KS yang akan dijalankan pada 2020 mendatang, kata dia, tak lagi menggunakan sistem Jamkesda. Sebab, sistem ini harus diintegrasikan dengan JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sesuai Perpres nomor 82 tahun 2018. Integrasi ini diturunkan dalam Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang penyusunan APBD 2020.
“Nanti namanya biaya atau pembiayaan layanan kesehatan bagi warga masyarakat berbasis NIK di Kota Bekasi,” kata Rahmat Effendi yang menyebut akan menyusun dasar hukumnya melalui peraturan wali kota (perwal).
Di dalam surat KPK kepada pemerintah, salah satu alasan harus integrasi ke JKN untuk mengindari potensi kebocoran akibat fee for service. Namun, Rahmat memastikan hal itu tak akan terjadi. Sebab, klaim rumah sakit, ujar dia, telah melalui proses verifikasi.
“Kita ada tim verifikasi independen,” kata Rahmat. (fiz)