InfoBekasi.co.id – Dinas Pendidikan Kota Bekasi menegaskan bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi dimulai pada 15 April 2020. Hal ini berdampak kepada diperpanjangnya masa belajar di rumah bagi anak didik hingga 28 April 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah menegaskan, terkait penerapan PSBB di Kota Bekasi pada 15 April mendatang, maka berdasarkan edaran yang sudah dibuat oleh Disdik Kota Bekasi, masa belajar siswa di rumah diperpanjang hingga 28 April 2020.
“Seharusnya belajar di rumah itu berakhir besok, Selasa (14/4), namun karena di Kota Bekasi diterapkan PSBB pada 15 April mendatang, maka masa belajar di rumahnya diperpanjang hingga 28 April 2020,” katanya, Senin (13/4).
Untuk itu, dirinya berharap agar para guru tetap memberikan materi pembelajaran yang menyenangkan dan tidak membuat jenuh para anak didik saat masa belajar di rumah ini diperpanjang.
“Guru tetap memberikan materi pembelajaran yang menyenangkan bagi anak didiknya di rumah,” pintanya.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan para orang tua untuk berperan aktif mengawasi buah hatinya selama proses belajar di rumah ini berlangsung, agar mereka tidak keluyuran di luar rumah.
“Para orang tua juga kami minta agar tetap mengawasi anak-anaknya selama masa belajar di rumah tersebut berlangsung,” pungkasnya.
Reporter: Giri Sasongko