Infobekasi.co.id – Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Rahmat Sumekar mengatakan, pihaknya tidak menerapkan sanksi denda Rp 100 juta kepada pemudik yang melintas di wilayahnya.
“Tetap kami putar balik,” kata Rahmat ketika dihubungi, Jumat (8/5).
Sanksi denda mulai efektif berlaku pada 7 Mei. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020. Adapun nilai denda sebesar Rp 100 juta. Tapi, pelaksanaannya diserahkan kepada Polri.
Ia mengatakan, meski larangan mudik telah berlaku sejak 24 April lalu, tapi sampai sekarang masih ada pemudik menuju ke Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
“Trennya tetap menurun,” kata dia. (fiz)