Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi memberikan peluang kepada sekolah di wilayahnya menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka untuk tahun ajaran baru 2020/2021. Tapi, sekolah itu wajib mengajukan izin kepada pemerintah maupun gugus tugas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, sejauh ini baru satu sekolah yang telah mengajukan izin melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka, yaitu Sekolah Victory Plus Kemang Pratama, Rawalumbu, Bekasi.
“Sudah diizinkan, memakai sistem dua shift,” kata Inay ketika dihubungi, Jumat (10/7).
Di SPV, pihak sekolah membatasi kapasitas siswa di dalam setiap ruang kelas. Dari kuota pertama sekitar 40 siswa, sekarang menjadi 15 siswa. Setiap bangku dilengkapi dengan alat pelindung secara transparan.
Selain sekolah Victory Plus, kata dia, ada tiga sekolah lagi yang menjadi percontohan. Antara lain; SD Islam Al Azhar Jaka Permai di Bekasi Barat, SMP Negeri 2 Kota Bekasi di Bekasi Timur, dan SD Negeri 6 Pekayon Jaya Bekasi Selatan. Tapi, secara resmi sekolah itu, kata dia, belum mengajukan izin, meski sudah ditinjau kesiapannya. (fiz)