Beredar Surat Larangan dari Pemprov Jabar, Kota Bekasi Tetap Bolehkan Tempat Hiburan Operasi

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi tetap membolehkan sejumlah aktivitas yang dilarang oleh Pemprov Jawa Barat. Alasannya, protokol kesehatan sudah berjalan dengan maksimal.

Belum lama ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat mengeluarkan surat edaran tentang larangan pembukaan beberapa kegiatan industri pariwisata perkotaan.

Dalam surat yang diterbitkan pada 16 Juli lalu beberapa kegiatan yang masih dilarang. Antara lain bioskop, tempat karaoke, tempat hiburan malam dan spa.

“Kadis (Pariwisata) Jabar datang ke Kota Bekasi suruh lihat kesiapan,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (20/7).

Menurut dia, pemerintah memperhatikan betul protokol kesehatan sebelum usaha itu dibolehkan operasi. Sama seperti ketika mengizinkan salat Idul Fitri, dimana wilayah lain belum mengizinkan.

“Sekarang ada gak dengar dari tempat hiburan gitu kena positif. Gak ada kan. Artinya kita aman. Nah dengan begitu kan artinya juga ada pajak bergulir,” ujarnya.

Adanya pajak daerah masuk itu, kata dia, pemerintah bisa belanja alat-alat kesehatan untuk penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi.

“Tapi yang gak kalah penting lagi jangan sampai terus-terusan ada pemutusan hubungan kerja (PHK),” katanya. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini