Infobekasi.co.id – Bagi Anda pemegang SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis maksimal 14 hari lagi, Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membuka layanan permohonan perpanjangan SIM Keliling, Selasa (28/7).
Adapun layanan di gerai SIM keliling ini hanya untuk perpanjangan. Namun, jika masa berlakunya sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C senilai Rp. 75.000.
Sementara itu, syarat perpanjangan SIM A atau C yaitu membawa Foto kopi KTP elektronik dan SIM asli yang lama.
Berikut Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi pada Selasa, 28 Juli 2020
Lokasi: Mega Bekasi Hypermall
Waktu: Pukul 08.00 hingga 10.00 WIB
(fiz)








































