Skip to content

Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi Tirta Bhagasasi, 1 Lagi Dijadwalkan Ulang

Infobekasi.co.id – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan dua dari tiga tersangka dugaan korupsi Perumda Tirta Bhagasasi, berinisial MSB dan RF. Keduanya ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Hal itu berdasarkan Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, setelah pemeriksaan saksi, ahli dan pengumpulan barang bukti selesai dilakukan.

Tersangka ketiga berinisial AEZ tidak hadir saat penetapan dengan alasan sakit, sehingga penyidik bakal menjadwalkan pemanggilan ulang.

Ketiganya disangkakan pasal berlapis tindak pidana korupsi dan ketentuan KUHP. Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Semeru mengimbau masyarakat melaporkan setiap kejanggalan pengelolaan keuangan daerah.

“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, silakan laporkan langsung kepada kami,” imbaunya, Kamis (30/7/26).

(Ari/drs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *