Infobekasi.co.id – Pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling dibuka lagi pada Selasa (11/8). Layanan di SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C.
Sesuai regulasinya, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Adapun lokasi layanan SIM keliling pada Selasa di area Mega Bekasi Hypermall atau yang biasa disebut Giant, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, bagi pemohon perpanjangan wajib membawa KTP Elektronik dan SIM yang masih berlaku maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Adapun layanan pada SIM keliling terbatas. (fiz)