Infobekasi.co.id – Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Bekasi pada 2021 ditetapkan sebesar Rp 4,78 juta atau naik 4,21 persen dibandingkan upah minimum tahun ini. Proses penetapan ini berjalan cukup alot selama rapat dewan pengupahan kota (Depeko).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, proses pembahasan penetapan hasil akhir UMK 2021 sempat berjalan alot.
“Karena tidak menemui hasil sepakat dari berbagai pihak, maka kita (Disnaker) Pemerintah Kota Bekasi melakukan penetapan hasil akhir melalui cara voting,” ucap Ika pada Rabu (18/11).
Rapat perundingan upah dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang berisi perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah. Dalam rapat itu, ada dua usulan. Serikat mengusulkan kenaikan 5,02 persen dan pemerintah 4,21 persen.
Walhasil, keputusan kesepakatan diambil melalui jalan voting. Ada 29 suara, tapi yang hadir ada 25 suara, sedangkan empat suara tidak hadir. Dalam pengambilan suara sebanyak 19 orang memberikan hak suaranya. Usulan buruh mendapatkan enam suara dan usulan pemerintah mendapatkan 13 suara.
Secara otomatis suara terbanyak dijadikan keputusan kesepakatan. Sehingga Dewan Pengupahan Kota kini tinggal menyampaikan hasil akhir penetapan tersebut kepada Wali Kota Bekasi untuk dijadikan rekomendasi yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai hasil akhir penetapan UMK.
Kontributor: Denny Arya Putra