Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi sudah meluncurkan aplikasi e-Open. Aplikasi ini bisa dimanfaatkan untuk mengurus dokumen kependudukan di Kota Bekasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat mengatakan, aplikasi resmi diluncurkan ke publik melalui playstore pada Oktober 2020 lalu. Hingga sekarang sudah diunduh lebih dari 10 ribu pengguna ponsel cerdas.
“Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor kecamatan,” katanya kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Beberapa layanan yang bisa diakses melalui aplikasi itu antara lain mengurus dokumen Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Kartu Indentitas Anak, Kedatangan Penduduk, Kepindahan Penduduk, dan Validasi KTP secara online.
Apabila kesulitan untuk mengaplikasikan aplikasi itu, masyarakat bisa meminta bantuan petugas pamor. Nomornya sudah tertera di aplikasi itu sesuai domisilinya.
“Sampai sekarang sudah ada tiga ribuan yang mengurus sendiri menggunakan aplikasi tersebut,” ucap Taufik. (fiz)