Infobekasi.co.id – Mulai 1 Juli 2020, semua jenis dokumen kependudukan, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, menggunakan kertas HVS dengan berat 80 gram.
“Hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang bentuknya kepingan,” ujar Hudaya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi. Menurutnya sosialisasi sudah dilakukan ke para camat dan dan lurah serta kepala desa.
Surat edaran Bupati Bekasi Nomor 470/SE 50/Disdukcapil/2020, tertanggal 26 Juni 2020 sudah disebar ke semua instansi yang berhubungan dengan pelayanan dengan persyaratan dokumen kependudukan.
Surat Edaran tentang Perubahan Penerbitan Dokumen Kependudukan itu, dikeluarkan berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, bahwa dokumen kependudukan yang semula menggunakan Kertas Security Printing, diubah menjadi kertas HVS dengan spesifikasi, ukuran A4, rangkap satu dan warna putih.
Dokumen Administrasi Kependudukan yang dicetak dalam bentuk kertas HVS A4 80 gram itu.
a. Kartu Keluarga
b. Akta Kelahiran
c. Akta Kematian
d. Akta Perkawinan
e. Akta Perceraian
f. Akta Pengangkatan Anak
g. Akta Pengakuan Anak dan
h. Akta Pengesahan Anak.
Dalam edaran itu Bupati Eka Supri Atmaja, juga menyebutkan dokumen yang sudah diterbitkan sebelumnya masih berlaku dan tidak perlu diganti, kecuali ada perubahan data, hilang atau rusak.
Pencetakan dokumen administrasi kependudukan yang menggunakan HVS A4 80 gram dengan berwarna putih, dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) berupa QR code. Bisa discan melalui ponsel dengan aplikasi barcode.
Reporter: Saban