Anggota Linmas di Bekasi Timur Dilaporkan ke Polisi Kasus Perkosaan

Infobekasi.co.id – Seorang anggota perlindungan masyarakat (linmas) di Bekasi Timur dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Pasalnya, pria berinisial B tersebut diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berkebutuhan khusus.

Dalam Laporan Nomor: STPL/773/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota, peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Rabu (17/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Kepada penyidik, korban mengaku disetubuhi setelah diberikan minuman keras.

Kuasa hukum pelapor, Herli mengatakan peristiwa itu bermula korban ingin pulang sekitar jam 18.00 WIB. Di jalan, bertemu dengan seorang laki-laki tidak dikenal. Perempuan berusia 20 tahun lalu pergi hingga larut malam.

“Jalan-jalan hingga larut malam,” ucap Herli kepada wartawan.

Sekitar pukul 00.00, kata dia, korban dibawa ke sebuah rumah kontrakan. Di sana, terjadi percobaan perkosaan. Namun, korban berontak dan berhasil melarikan diri.

Di jalan, terlapor menolong. Diajak ke kuburan lalu diberikan minuman keras hingga tidak berdaya. Terlapor lalu disetubuhi.

“Kami merasa tersentuh hati dan memang itu istilahnya penegakan hukum wajib dijalankan. Karena memang kalau dibiarkan pelaku juga akan menimbulkan korban baru nantinya,” kata dia.

Kemudian pada Jumat (19/03) orang tua korban bersama dengan kuasa hukum mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini