Infobekasi.co.id – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo mengatakan, penyidik telah menahan dua tersangka dalam kasus inses di Bekasi Barat. Keduanya adalah kakak beradik.
Ia mengatakan, kakanya dijerat dengan pasal persetubuhan di bawah umur, sementara adiknya dijerat pasal membuang bayi. Keduanya terancam penjara di atas lima tahun.
“Jadi begini, kakaknya waktu itu lagi nonton video porno, timbul nafsunya terus mendekati adiknya dan ditarik ke kamar terus mereka melakukan hubungan badan,” ujar Hery kepada wartawan di RSD Stadion Patriot Chandrabaga, Rabu (23/06).
Hery melanjutkan, kemudian menurut keterangan dari yang bersangkutan, mereka mengakui telah melakukan hubungan intim tersebut sudah sebanyak dua kali dan hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari kedua orang tuanya.
“Mereka udah dua kali melakukan (hubungan badan) dan orang tuanya nggak tahu dan melakukannya itu pada saat di rumahnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada kejadian itu pula, usia sang adik juga masih dibawah umur.
“Adiknya ini sekarang 18 tahun lebih, tapi pada saat dia melakukan hubungan badan usianya masih di bawah umur belum sampai 18 tahun,” jelas dia.
Kontributor: Denny Arya Putra






























