Warga Bekasi yang “Bandel” Bakar Sampah Bakal Didatangi Petugas Gabungan
Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mempertegas aturan larangan pembakaran sampah terbuka.
Warga yang kedapatan masih nekat membakar sampah sembarangan akan didatangi langsung oleh petugas untuk diberikan teguran dan pembinaan.
“Iya, dengan didatangi langsung ke lokasi pembakarannya,” ujar Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, saat dikonfirmasi, pada Jumat (28/8/26).
Lebih jauh Ia memaparkan, pembakaran sampah secara terbuka bukan solusi atas persoalan sampah, justru menjadi ancaman bagi kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Saat ini, pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah tegas.
“Kita masih mengedepankan sosialisasi, persuasif, pembinaan, pendampingan. Jadi kalau ada yang masih bandel bakar sampah, kita datangi bersama dari DLH, kecamatan, kelurahan, RT, RW ke rumah yang bersangkutan,” jelasnya.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 600.4/4608/DLH.PPKLHPH tentang Imbauan Tidak Melakukan Pembakaran Terbuka di Kota Bekasi.
Disebutkan, kualitas udara di Kota Bekasi kerap melebihi ambang batas nasional dan masuk kategori tidak sehat, salah satu penyumbang utamanya adalah aktivitas pembakaran sampah terbuka.
(Fahmi/ded)


