Rekomendasi Penanganan Covid 19 di Kota Bekasi dari Fraksi PKS

Infobekasi.co.id – Fraksi PKS di DPRD Kota Bekasi mendukung keputusan pemerintah setempat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat sebagai langkah cepat yang harus diambil untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

Ketua Fraksi PKS di DPRD Kota Bekasi, Daradjat Kardono mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi ihwal penanganan pandemi Covid 19 di Kota Bekasi kepada pemerintah daerah.

Berikut Rekomendasinya:

1. Fraksi PKS mendukung keputusan Pemerintah Kota Bekasi untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat sebagai langkah cepat yang harus diambil untuk mengurangi laju tingkat paparan pandemik di Kota Bekasi

2. Penerapan PPKM Mikro Darurat harus didukung dengan perencanaan dan penerapan yang sistimatis dan terukur agar realisasinya efektif, serta dengan pemberdayaan dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan di masyarakat terkait, pengurus lingkungan yang berperan sebagai ujung tombak, seperti: RW, RT, Posyandu, DKM, PKK, dsb.

3. Fraksi PKS mendukung inisiatif Pemerintah Kota Bekasi untuk mengakselerasi proses vaksinasi bagi warga Kota Bekasi dalam rangka tercapainya herd immunity sebagai upaya menekan laju peningkatan paparan pandemik di Kota Bekasi.

4. Fraksi PKS mendorong agar pemerintah kota Bekasi memberikan kesempatan untuk pelibatan pihak-pihak yang memiliki kecukupan kompetensi medis yang memadai untuk proses vaksinasi, dalam rangka mendukung pelaksanaan akselerasi proses vaksinasi di Kota Bekasi.

5. Proses Vaksinasi hendaknya dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip-prinsip Protokol Kesehatan yang dapat mereduksi potensi paparan kepada para warga dan para peserta vaksinasi.

6. Dalam hal kegiatan proses vaksinasi massal terpusat, dimana potensi penerapan prinsip-prinsip Protokol Kesehatan dapat terabaikan, tidak terkendali serta membahayakan para peserta vaksinasi maka proses vaksinasi hendaknya dilakukan dengan memberdayakan sarana faskes yang saat ini sudah tersedia dan tersebar di tengah-tengah masayarakat, seperti: posyandu, puskesmas, jaringan layanan faskes utama, klinik-klinik, Rumah Sakit pemerintah maupun swasta, dsb. Sehingga potensi pergerakan/mobilisasi massa, kerumunan, dan prinsip menjaga jarak dapat lebih terkendali dan aman bagi para peserta vaksinasi serta tidak berpotensi menimbulkan kluster paparan yang baru.

7. Memberikan perhatian yang lebih baik terhadap para tenaga kesehatan dan medis yang terlibat dalam proses layanan dalam hal:

a. Penyediaan sarana kerja yang memadai, khususnya perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang bisa menjamin dari potensi paparan selama menjalankan tugas.

b. Penyediaan extra-food dan suplemen lainnya yang mendukung kondisi fisik yang prima selama menjalankan tugas.

c. Menunaikan hak-hak renumerasi maupun insentif bagi para tenaga Kesehatan/medis sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati secara konsisten.

d. Penyediaan sarana dan prioritisasi penanganan medis bagi para nakes yang terpapar Covid-19 saat bertugas.

8. Tetap mengintensifkan program promotif dan preventif serta edukasi kepada seluruh masyarakat dan warga Kota Bekasi terkait situasi kegentingan pandemik Covid-19 ini, agar terbangun kesadaran dan kewaspadaan yang lebih baik lagi di masyarakat.

9. Melakukan pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap perilaku yang tidak mendukung atas penerapan protokol Kesehatan di masyarakat sebagaimana telah diatur dalam Perda No. 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru, maupun ketentuan lainnya termasuk penerapan kebijakan yang diatur dalam ketentuan PPKM Mikro Darurat.

10. Mendorong efektifitas alokasi refocusing anggaran yang lebih memadai bagi penanganan dan pengatasan pandemic Covid-19 melalui percepatan pembahasan refocusing APBD Bersama DPRD, sehingga layanan terhadap masyarakat dapat lebih optimal seperti; kecukupan ketersediaan jumlah mobil ambulan jenazah maupun medis, ketersediaan sarana perawatan medis, baik peralatan untuk kondisi kedaruratan/emergency maupun tempat perawatan di RSUD Pusat maupun RSUD Tipe D, Puskesmas, serta penyelenggaraan Program Bantuan Sosial yang akurat untuk mendukung penerapan PPKM Mikro Darurat.

11. Pemerintah Kota Bekasi agar meningkatkan akurasi sajian data terkait gambaran kondisi paparan pandemic Covid-19 tingkat Kota Bekasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan yang tepat bagi para pemangku kebijakan.

12. Pemerintah Kota Bekasi agar mengakselerasi penambahan dan perluasan sarana ruang perawatan isolasi Covid-19 yang sudah semakin sulit diperoleh dan diakses oleh masyarakat, dengan membuka peluang kerjasama dengan pihak-pihak yang dapat memberikan dukungan layanan seperti: Hotel, Rumah Sakit swasta, Asrama, dsb.

13. Pemerintah Kota Bekasi agar segera melakukan rekruitmen dan pemberdayaan relawan pemulasaran jenazah Covid-19 sehubungan dengan angka kematian covid 19 yang masih tinggi, ketersediaan peti mati dan layanan yang masih terbatas. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini