Denda PPKM Darurat dari Tiga Perusahaan di Kota Bekasi Mencapai Rp 22 Juta

Infobekasi.co.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, pihaknya mengumpulkan uang denda pelanggaran PPKM Darurat sebesar Rp 22 juta dari tiga perusahaan pelanggar.

“Selama penerapan operasi yustisi di Kota Bekasi, diantaranya terdapat ada tiga perusahaan dalam operasi yustisi ini yang kita kenakan dalam sanksi denda,” ucap dia saat ditemui infobekasi.co.id di RSD Stadion Patriot Chandrabaga, Selasa (27/07).

Tiga perusahaan berada di Kecamatan Rawalumbu dan Bantargebang. Tiga perusahaan yang melakukan pelanggaran, satu perusahaan diantaranya bergerak dalam bidang konveksi.

“Satu perusahaan yang kita temui dalam operasi yustisi ini, rupanya ada yang memperkerjakan karyawannya sebanyak 100 persen untuk bekerja ditempat, padahal dalam peraturan di PPKM Darurat kemarin bagi perusahaan yang diizinkan untuk mempekerjakan karyawannya di perusahaan hanya sebesar 50 persen saja, sedangkan yang lainnya bekerja di rumah atau work from home,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sedangkan untuk denda dari tiga perusahaan yang melakukan pelanggaran, melalui operasi yustisi ini terdapat sebanyak Rp. 22.000.000. Uang ini dimasukkan ke dalam kas negara.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini