Skip to content

Artis Tiktok Pelanggar PPKM di Bekasi Didenda Rp 12 Juta

Infobekasi.co.id – Seleb TikTok Julia Eka Putri Istanti (18) atau sering disebut dengan panggilan Juyy Putri didenda Rp 12 juta karena terbukti bersalah dalam sidang tipiring pelanggaran PPKM di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (29/7).

“Pelanggaran denda Rp 12 juta, subsider 20 hari kurungan,” ucap hakim ketua dalam sidang tersebut.

Juyy juga menerima atas keputusan itu dengan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 12 juta.

“Iya menerima, tadi denda Rp12 juta,” akunya.

Sebelumnya diberitakan, seorang seleb TikTok, Juyy Putri menggelar pesta ulang tahun ke-18 pada 21 Juli lalu di sebuah hotel di Kota Bekasi. Acara digelar di tengah PPKM Level 4 yang merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat.

Kontributor: Denny Arya Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *