246 Pelaku Usaha Melanggar PPKM, Berikut Nominal Dendanya
Infobekasi.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi mencatat 246 pelaku usaha dianggap melanggar aturan PPKM selama periode 8 Juli sampai 2 Agustus 2021.
“Ya apabila merujuk pada data sanksi operasi yustisi dan non yustisi di Kota Bekasi melalui Tanggal 8 Juli sampai 2 Agustus 2021 jumlah pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ada sebanyak 246 pelanggar,” ucap Kasatpol-PP Kota Bekasi Abi Hurairah melalui keterangan tertulisnya yang diterima oleh infobekasi.co.id, Rabu, (08/09).
Abi mengatakan kemudian dari sebanyak 246 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran diantaranya terbagi dalam berbagai kategori pelanggaran yakni dimulai dari sanksi pidana denda, sanksi administratif, sanksi sosial dan sanksi teguran.
“Dengan dari berbagai kategori tersebut, pelaku usaha yang memiliki sanksi paling banyak ada pada sanksi pidana denda yakni mencapai 122 pelanggar,” jelasnya.
Sementara,kata dia bagi sanksi pelaku usaha lainnya yaitu sanksi administratif ada 37 pelanggar, sanksi sosial nihil pelanggaran dan sanksi teguran ada 87 pelanggar, sehingga apabila dikalkulasikan terdapat 246 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran di pada masa PPKM Darurat.
Ia melanjutkan, sedangkan untuk secara keseluruhan pelanggaran melalui persentase operasi yustisi dan non yustisi di Kota Bekasi yang sudah dilakukan oleh Satpol-PP, pelaku usaha memiliki capaian persentase pelanggaran paling banyak yakni mencapai 76 persen.
“Kemudian untuk 24 persen lainnya capaian pelanggaran dilakukan oleh perorangan,” tandasnya.
Serta, lanjut dia kembali, adapun pelaku usaha yang diberikan sanksi administratif, diantaranya terdapat sebanyak 37 tempat usaha.
“Dan dari 37 tempat usaha tersebut, sementara ini diberikan sanksi penghentian sementara,”
Abi manambahkan, sesampai dari berbagai pelanggaran yang sudah dilakukan oleh para pelaku usaha, sanksi denda yang berhasil dikumpulkan oleh pihaknya diantaranya mencapai Rp 112.355.000.-
“Dengan nantinya uang itu akan dimasukkan ke kas daerah Pemerintah Kota Bekasi,” pungkasnya.
Kontributor: Denny Arya Putra
