Infobekasi.co.id – Polsek Medan Satria, Kota Bekasi menangkap enam orang terlibat pengeroyokan. Mereka masing-masing AJ, BP, S, E, OS dan MA. Motif pengeroyokan adalah mengintimidasi supaya korban tidak menagih hutang senilai Rp 900 juta.
Kapolsek Medan Satria Komisaris Agus Rohmat mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (10/09) kemarin sekira pukul 23.18 WIB. Para tersangka mendatangi kediaman korban di Mawar Indah Blok CH 16 RT 08 RW 19, Kelurahan Pejuang.
“Mereka datang ke lokasi menggunakan mobil berjenis Honda Jazz,” ujar dia ketika melakukan press release di Mapolsek Medan Satria, Senin (13/09).
Sebelum datang, mereka menghubungi korbannya untuk membayar hutang senilai Rp 900 juta. Sampai di lokasi kejadian, pelaku meminta penyerahan uang ada yang menjadi saksi. Setelah saksi berkumpul, kata dia, enam orang pelaku melakukan penyerangan. Menganiaya empat korban hingga mengalami luka-luka.
“Korban mengalami luka akibat senjata tajam, kemudian setelah menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban,” ungkapnya.
Korban segera meminta bantuan. Dia berteriak maling. Teriakan ini mengundang perhatian. Sedangkan petugas keamanan segera menutup akses komplek. Walhasil, para pelaku terjebak di dalam perumahan.
“Berhasil diamankan oleh warga kemudian warga melaporkan ke Polsek Medan Satria, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Medan Satria,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni, 1 bilah pisau, 2 buah alat strum, 1 pucuk senpi Softgun, 1 pucuk senpi rakitan, 7 butir slongsong, 2 ikat tambang, 4 buah borgol, 2 buah lakban warna hitam, 1 buah double tip, 6 pasang sarung tangan karet, 3 buah semprotan mata dan 1 unit mobil Honda Jazz bernomor polisi B 1810 RFD.
Sementara pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman 5 Tahun Penjara.
Kontributor: Denny Arya Putra