Infobekasi.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi telah memproduksi sebanyak 25 peraturan daerah (Perda) hanya dalam dua tahun periode 2019-2021.
“Iya, beragam perda,” kata Anggota BAPEMPERDA di DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo, Selasa (14/9).
Menurut dia, BAPEMPERDA merupakan Alat Kelengkapan Dewan yang bersifat tetap dan dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD. BAPEMPERDA sendiri merupakan amanah penting yang wajib dijalankan, menurutnya hal ini penting karena sistem demokrasi di Indonesia semua berujung pada undang-undang.
“Jika di daerah-daerah atau wilayah, yang memiliki peran adalah perda. Dan ketika kita memang ini menjadi konsen kita, tentu akan memberikan suatu makna yang berarti untuk kita semua yang berada di wilayah tersebut,” tutur Heri Purnomo.
Oleh sebab itu peran-peran anggota di BAPEMPERDA ini harus bisa direncanakan dengan baik, dan kita harus fokus dalam membuat peraturan-peraturan daerah.
Heri Purnomo juga menerangkan dalam membuat peraturan daerah tentu memiliki kendala yang akan dihadapi, yang pertama BAPEMPERDA ini tidak semua memiliki tujuan yang sama.
Hal ini disebabkan karena yang tergabung terdiri dari berbagai macam partai dan berbagai macam kepentingan. Namun menurutnya siapa pun yang tergabung harus hadir untuk memberikan kontribusi peraturan daerah yang baik.
“Kendala lainya adalah untuk menyamakan persepsi dari anggota DPRD khususnya Anggota BAPEMPERDA sendiri, perlu ada lobi dan pendekatan.
Tantangan kedepan adalah bagaimana kita bisa menjadikan konsep peraturan daerah ini, bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan juga tantangan kedepan kita harus punya kapasitas tentang produk hukum yang bersumber dari atas, undang-undang atau PP dari pemerintah.
Tentunya dengan kita berada di BAPEMPERDA, kita bisa menghadirkan aturan-aturan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat insyaAllah akan lebih besar lagi kebermanfaatan kita. (adv/fiz)