Infobekasi.co.id – Sekretaris Komisi II, DPRD Kota Bekasi, Syaifudin mendorong pemerintah daerah berkolaborasi dengan elemen masyarakat mengatasi persoalan sampah di wilayah setempat.
Ia menuturkan, persoalan sampah adalah kondisi klasik ketika menghadapi musim penghujan, atau permasalahan lain yang muncul berkaitan dengan sampah. Tidak dipungkiri, bahwa saat ini produksi sampah Kota Bekasi mulai dari sampah rumah tangga hingga ke industri mencapai 1800 ton setiap harinya.
“Jadi yang terangkut hanya berkisar 1300 ton sampah,” ungkap Syaifudin.
Dalam permasalahan ini pihaknya mengajak untuk seluruh elemen dapat bijak mengelola sampah, hal ini dapat dilakukan dengan mengklasifikasikan, mulai dari bijak di hulu sampah, bijak dari sistem pengelolan deliverynya, dan terakhir bijak dari sisi hilirnya.
“Sebenarnya dari hulu pengelolaan sampah, sebelum didelivery ke tempat pembuangan sampah terpadu (TPST),” katanya.
Ia menyebut, pemerintah sudah berupaya bersama-sama dengan DPRD Kota Bekasi, secara regulasi telah mengesahkan peraturan daerah No.15, tahun 2011, dan sudah ada perubahan pertama perda No.09 tahun 2017, perubahan kedua Perda No.02 tahun 2021, yang keseluruhannya ini menyangkut pengelolaan sampah.
Menurutnya dari Perda ini adalah kerjasama dari Pemkot dan DPRD memang dirasa belum maksimal, namun untuk mencapai hal itu harus melibatkan semua pihak untuk pengelolaan sampah.
“Dari hulu, sebenarnya sampah ini adalah persoalan klasik dan bisa dikelola dengan baik, ketika muncul ide kreatif seperti teman-teman komunitas di usaha maggot seperti Pak Erwin yang mengelola maggot, dan Pak Budiman yang mengelola bank sampah,” imbuh Syaifudin.
Ia mengatakan, pengelolaan keduanya bisa menghasilkan sumber ekonomi, dan dapat membantu mengelola sampah di hulunya.
Syaifudin juga menjelaskan untuk masalah delivery, sisa yang tidak diangkut ini harus ada solusi. Hal ini bisa kita belajar dari pengelolaan sampah di Denpasar, dimana mereka memiliki folder sampah, jadi secara berkala atau periodik kita bisa mengangkutnya dengan menyesuaikan pengelolaan kebijakan armada yang mencukupi.
Yang ketiga Syaifudin juga menerangkan terkait dengan bijak dari sisi hilir sampah, yaitu pemerintah sudah mengeluarkan Perda No.02 tahun 2021, tentang pengelolaan sampah, disana sebagai tindak lanjut Perpres No.35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah, dalam hal ini Kota Bekasi ditunjuk oleh pemerintah pusat, untuk menjadi pusat pengelola sampah menjadi listrik.
“Ada dua belas kota yang mendapatkan amanah untuk mengelola sampah menjadi energi listrik diantaranya adalah Kota Bekasi, ketika ini bisa direalisasikan, Pemerintah Kota Bekasi akan memiliki fasilitas yang tidak hanya mengurangi sampah, tapi lebih jauh bisa dikelola lebih baik dengan teknologi ramah lingkungan yang menghasilkan listrik dan bisa dijual ke PLN,” tandas Syaifudin.
“Kedepan ini harus dioptimalkan, bekerjasama dengan semua pihak, Pemerintah Kota Bekasi juga harus melibatkan seluruh elemen masyarakat yang kreatif, baik dari sisi hulu, delivery dan hilirnya, sehingga pengelolaan sampah di Kota Bekasi akan menemukan solusinya,” pungkasnya. (adv)