Setor Tunai Pakai Uang Palsu, Ibu Ini Ditangkap Polisi

Infobekasi.co.id – Polsek Pondok Gede berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga yang hendak menyetorkan uang ke rekening pribadinya. Pasalnya, uang yang disetorkan lewat jasa pengiriman uang merupakan uang palsu.

Peristiwa ini terjadi di Kios D2 Cell Jalan Raya Jatibening No.169A RT 07 RW 02 Kelurahan Jatibening pada Senin kemarin sekitar pukul 14.30 WIB.

“Pada saat dilokasi itu, PR bermaksud untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening miliknya sendiri, Namun pada saat disana, petugas pengiriman uang ini curiga dengan uang yang dibawa oleh tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi, Rabu (08/12) Sore.

Ia menjelaskan, kemudian petugas pada akhirnya
melakukan pengecekan terhadap uang yang dibawa oleh tersangka dan alhasil memang benar saja kalau uang yang dibawa oleh tersangka ini adalah uang palsu.

“Ketahuannya uang palsu itu, ketika petugas melakukan pengecekan dengan cara dilihat, diraba, diterawang dan menggunakan sinar X,” ungkapnya.

Petugas Kios D2 Cell melaporkan tersangka ke Polsek Pondok Gede untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Aloysius menyatakan, setelah tersangka dibawa oleh petugas, petuga berhasil menyita sebanyak 62 lembar dengan pecahan Rp. 50.000,-.

“Menurut pengakuannya, tersangka mendapatkan uang palsu ini, dengan cara dirinya kepada seseorang sebanyak Rp 2 juta secara online yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi dan ia akhirnya mendapatkan uang palsu tersebut yang berjumlah Rp 6 juta,” katanya.

Ia menambahkan atas kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Kemudian,bagi barang bukti yang diamankan adalah 62 lembaran uang palsu pecahan Rp. 50.000.

Kontributor : Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini