Polisi Tindak Angkot Pakai Lampu Rotator di Cikarang

Infobekasi.co.id – Satu unit angkutan kota (angkot) nomo 18 jurusan Cikarang – Sukatani dengan nomor polisi B – 2956 – YU diamankan oleh Polsek Cikarang dikarenakan memasang lampu rotator, Minggu (19/12) Siang.

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan angkot tersebut diamankan oleh pihak kepolisian di TL SGC, Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupeten Bekasi.

“Menggunakan lampu rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kini diamankan oleh personil Unit Lantas Polsek Cikarang,” ucap Mustakim melalui keterangan resminya hari ini.

Ia menjelaskan, setelah angkot diamankan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan, angkot yang tengah dikemudikan oleh Khumaedi rupanya juga tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat surat berupa SIM dan STNK.

“Sehingga dilakukan pendindakan dan pengaman oleh petugas,” ungkapnya.

Mustakim menerangkan, penindakan ini dilakukan, dikarenakan sebelumnya ada laporan dari warga masyarakat yang melaporkan hal ini ke akun Instagram Humas Polsek Cikarang.

“Kemudian dari adanya laporan itu, disampaikan kepada saya. Yang kemudian memerintahkan Kanit Lantas AKP Supriono beserta jajaran untuk melakukan penindakan dan angkot ini beserta rotator telah diamankan,” pungkasnya.

Kontributor : Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini