Infobekasi.co.id – Warga Kabupaten Bekasi yang kedapatan berkerumun saat pergantian malam tahun baru 2022 bakal dikenakan sanksi sosial seperti menyapu. Sementara bagi pelaku usaha, bakal dikenakan sanksi penutupan tempat usaha.
“Kalau pelaku usaha sanksinya penutupan sementara tempat usaha. Kalau yang individu kita kenakan sanksi sosial seperti kita suruh nyapu dan kita kembalikan lagi ke rumah,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Jumat (31/12).
Selain saat pergantian malam tahun baru, Hendra juga mengingatkan agar pelaku usaha tempat wisata di Kabupaten Bekasi harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Kita sudah mengecek ke tempat-tempat wisata soal penerapan Aplikasi PeduliLindungi. Itu harus diterapkan oleh pelaku usaha dengan ketat, jangan main-main. Alhamdulillah penerapan aplikasi tersebut berjalan dengan baik,” katanya.
Untuk memastikan penggunaan aplikasi tersebut, pihak kepolisian juga menyiagakan petugas di tiap tempat wisata.
“Petugas kita siagakan di tempat wisata. Jumlah personel yang kita siagakan sebanyak 924 personel gabungan dari TNI, Polri dan unsur masyarakat,” ucap Hendra.(kendra)