Infobekasi.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan proses penuntutan sebanyak 251 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda sepanjang 2021. Kemudian penuntutan 77 perkara pidana umum lainnya dan keamanan negara serta ketertiban umun.
Kemudian melalui Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ini juga, telah dilakukan proses penuntutan terhadap 234 perkara tindak pidana narkotika. Dan, satu perkara restrorative justice Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atas nama Sri Hestuti (Hesti) Binti Darmanto.
Seksi ini juga berhasil mengumpulkan denda setoran PNBP Tilang sebesar Rp1.134.384.000 dan mendiversikan dua perkara. Kemudian melakukan sidang daring terhadap 2.578 perkara, serta denda perkara UU Lingkungan dan Wabah Penyakit senilai Rp51 juta.
Di Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntaskan lima perkara tahap penyelidikan, empat perkara penyidikan, dua prapenuntutan, serta tiga penuntutan.
“Seksi Pidsus juga berhasil menuntaskan tiga perkara eksekusi dengan total penyelamatan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.412.587.000,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, Jumat (31/12).
Baca : Kasasi Diterima, Kades di Kabupaten Bekasi Divonis 24 Bulan Penjara
Untuk Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), telah melakukan penandatanganan sembilan perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak yang berada di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Perjanjian kerja sama tersebut merupakan permulaan dari tugas dan fungsi Bidang Datun.
Berdasarkan perjanjian itu, Bidang Datun telah melaksanakan fungsi bantuan hukum litigasi sebanyak enam surat kuasa khusus dengan total penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp239.441.315.654, USD1.336.600 dan AUD713.600.
Kemudian bantuan hukum non litigasi sebanyak 164 surat kuasa khusus dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp3.031.352.950.
Bidang Datun juga telah memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Badan Usaha Milik Negara serta Daerah dengan total delapan pendampingan hukum.
“Bidang Datun pada November 2021 meluncurkan aplikasi Tanya Si Jacka. Aplikasi ini memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum hanya dengan menggunakan ponsel pintar dari manapun berada dan kami akan membalas pertanyaan yang tentunya berkaitan dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.(kendra)








































