Infobekasi.co.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi telah menunjuk Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi untuk menggantikan posisi Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi.
Dengan penunjukan tersebut diantaranya tertuang melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat melalui nomor : 01/AR.06.04/Pemda.Otda yang berisikan menindaklanjuti penetapan Walkot Bekasi sebagai tersangka dan diikuti dengan penahanan yang bersangkutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kami sampai sebagai berikut :
• Pada Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
• Pada Pasal 65 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
• Pada pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadapenyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan proses pengukuhan dilaksanakan mengingat pelayanan kepemerintahan harus tetap berjalan kondusif, tidak boleh dalam keadaan kosong, agar dapat dipertanggung jawabkan.
“Jadi hari ini Pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum,” ucap dia, Jumat (07/01).
Kemudian penyerahan surat penugasan tersebut juga sebagai tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menata kepemerintahan Jawa Barat secara administratif.
“Nah surat ini sudah diserahkan langsung menindaklanjuti kemarin ada surat dari Mendagri Pak Tito yang memerintahkan provinsi untuk secepatnya mengirimkan surat ini kan,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, lalu diharapkan melalui dari adanya surat tersebut, proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal.
“Mudah-mudahan bisa sampai ke warga Bekasi bahwa pelayanan ke masyarakat tidak terkendala karena surat tadi sudah disampaikan, dan sudah dapat berjalan normal kembali,” paparnya.
Terpisah, Tri Adhianto selaku orang yang ditunjuk menjadi Plt. Walikota Kota Bekasi turut memberikan tanggapan atas tugas baru yang diberikan oleh Gubeenur Jawa Barat, dalam tanggapannya Tri mengungkapkan akan menjalankan arahan dan tugas sebagaimana mestinya.
“Saya sudah menerima arahan dan bimbingan dari Gubernur Jawa Barat, dan kami akan tetap fokus melanjutkan program-program yang telah berjalan dalam rangka memajukan visi misi Kota Bekasi,” pungkasnya.
Kontributor: Denny Arya Putra