Infobekasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Kepala Dinas Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi di gedung 10 Lantai Plaza Pemkot Bekasi.
Penyegelan ini menyusul adanya perkaran tindak pidana korupsi yang sedang disidik oleh KPK. Dimana ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pemilik ruangan disegel, JL.
Menurut pantauan wartawan, ruangan tersebut berada di lantai tiga Gedung Plaza Pemkot Bekasi. Dengan melalui pintu menuju kedalam ruangan dilengkapi sistem akses fingerprint.
Kemudian, tertampak pula beberapa meja dan kursi baik di sisi kanan dan kiri yang umumnya ditempati oleh para staf dari kedinasan. Disekitar lokasi hanya terlihat beberapa orang yang masih bekerja.
Selanjutnya, melalui ujung lorong sebelah kiri ysng merupakan ruang kepala dinas juga telah diberi segel berlogo KPK. Segel tersebut bertuliskan ‘DALAM PENGAWASAN KPK’ itu, dipasang tepat di sela-sela pintu.
Sedangkan, berdasarkan infomasi yang dihimpun selama dilokasi, ruangan kepala dinas disegel pada Rabu (5/1/2021) kemarin malam.
“Katanya disegel tadi malam. Tapi saya belum tahu secara pasti, baru sekarang mau ke kantor,” papar seorang staf yang enggan disebutkan namanya, Kamis (06/01)
Kontributor: Denny Arya Putra






























