Perusahaan di Kabupaten Bekasi Bakal Terima Surat Edaran Pemberian THR

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran untuk ke perusahaan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR). Saat ini, surat edaran tersebut masih disusun Dinas Ketenagakerjaan.

Surat edaran yang akan dikeluarkan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan nomor : M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

“Kami dari dinas sedang menyiapkan surat sebagai tindaklanjut dari SE yang sudah diterbitkan oleh Menaker,” ucap Kabid Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaam Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah, Selasa (12/4).

Sama seperti SE Menteri Ketenagakerjaan, surat tersebut nantinya berisi ketentuan mengenai mekanisme apabila sebuah perusahaan tak mampu memberikan THR kepada karyawannya.

Baca juga : Kabupaten Bekasi Tak Sediakan Posko Pengaduan THR Tahun Ini

Nur mengatakan, penyusunan mekanisme dalam surat tersebut dimulai sejak kemarin. Setelah selesai, surat tersebut akan diedarkan ke seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi.

“Sudah kami konsep, karena SE-nya juga baru kemarin saya terima,” katanya.

Dia juga mengatakan kalau saat ini Kabupaten Bekasi tidak lagi mendirikan posko pengaduan dan pengawasan THR. Karena kewenangan posko saat ini dilimpahkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

“Kalau anjuran dari kami kan harus muncul melalui proses mediasi, pastinya perlu waktu yang lama. Makanya permasalah THR penanganan melalui UPTD Pengawasan, karena THR sifatnya normatif,” ungkapnya.(kendra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini