Kuli Bangunan di Kabupaten Bekasi Sasar Rumah Gelap, Ternyata Residivis
Infobekasi.co.id – Seorang kuli bangunan berinisial DH (25) diamankan polisi usai melakukan aksi pencurian di rumah kosong di Perumahan Metland Cibitung Cluster Spring Terrace RT10 RW26, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Sedangkan HY (36), teman pelaku yang berperan sebagai penjual barang-barang hasil curian juga ikut diringkus.
Pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit speaker aktif, satu unit televisi, satu unit laptop dan satu unit smartphone.
Aksi pencurian ini dilakukan pelaku DH pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah yang ditinggal penghuninya tersebut dengan cara mencungkil jendela belakang rumah.
“Pelaku menemukan rumah yang ditinggal penghuninya dengan cara melihat rumah yang kondisi lampunya tidak menyala atau gelap,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (17/5).
Baca juga : Breakingnews: Terjadi Kebakaran Pabrik di Cikarang
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku DH mengacak-acak seisi rumah mencari barang berharga. Setelah itu dia melarikan diri dan membawa barang hasil curiannya ke rumah pelaku HY.
“Barang-barang hasil curian itu akan dijual oleh pelaku HY. Pengungkapan kasus pencurian rumah kosong ini berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi,” ucap Gidion.
Pelaku DH yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bongkar bahan bangunan di perumahan tersebut juga diketahui sebagai spesialis pencurian bahan bangunan. Berdasarkan pengakuannya, sudah tiga kali aksi pencurian yang dia lakukan.
Bahan bangunan yang dicuri seperti granit sebanyak 20 dus dari satu lokasi dan dua aksi pencurian di dua lokasi berbeda dengan hasil curian sebanyak 35 batang baja ringan.
Pelaku DH juga tercatat sebagai residivis dalam perkara pencurian sepeda motor. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Juli 2000 lalu di Kampung Rawa Banteng, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.(kendra)

