Otak Pelaku ‘Prank’ Kecelakaan di Kabupaten Bekasi Serahkan Diri

Infobekasi.co.id – Wahyu Suhada (35), dalang rekayasa kecelakaan antara mobil Toyota Fortuner dengan motor Kawasaki KLX di Jalan Raya Kali Malang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi akhirnya berhasil diamankan. Dia menyerahkan diri setelah sempat buron beberapa hari.

“Alhamdulillah, Wahyu sudah bisa diamankan dan dalam kondisi sehat dan baik. Dia bukan ditangkap, tapi menyerahkan diri,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (9/6).

Dia mengatakan, Wahyu Suhada menyerahkan diri dengan mendatangi Polsek Cikarang Pusat. Sebelumnya, dia bersembunyi dari kejaran polisi selama beberapa hari di kawasan Bogor.

“Dengan ini saya nyatakan status DPO Wahyu dicabut karena yang bersangkutan sudah menyerahkan diri dan sudah diamankan, sekarang dalam proses pemeriksaan di Polsek Cikarang Pusat,” katanya.

Dengan diamankannya Wahyu, Gidion memastikan tidak ada dua pengendara motor yang terpental setelah tertabrak Fortuner pada Sabtu (4/6) lalu. Namun akibat rekayasa kecelakaan ini, berbagai unsur dilibatkan untuk mencari Wahyu yang sebelumnya dikabarkan hilang tenggelam di Kali Malang.

“Yang pertama, kami harus yakinkan bahwa tidak ada kejadian orang meninggal di Kalimalang saat itu,” ucapnya.

Baca juga : Prank Kecelakaan Fortuner Vs KLX di Kabupaten Bekasi Rugikan Banyak Pihak

Sebelumnya, dua orang terpental setelah sepeda motor yang ditumpanginya tertabrak mobil Toyota Fortuner di Jalan Raya Kali Malang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (4/6) sekitar pukul.03.15 WIB.

Akibatnya, pengendara motor bernama Wahyu Suhada (35) hilang tenggelam di Kali Malang dan belum ditemukan. Sedangkan Abdil (37), temannya yang dibonceng ditemukan luka-luka di pinggir jalan.

Peristiwa ini berawal ketika motor Kawasaki KLX yang dikemudikan Wahyu dan berboncengan dengan Abdil melintas di lokasi kejadian. Mereka lalu memutar balik karena ingin mencari penjual bensin eceran di pinggir jalan.

Di saat bersamaan, mobil Toyota Fortuner yang melaju kencang melintas dari belakang mereka dan menabraknya. Mobil tersebut pun langsung melarikan diri.

Kasus kecelakaan ini akhirnya terungkap sebagai rekayasa setelah polisi melakukan penyelidikan dan berdasarkan data-data di lapangan. Polisi akhirnya mengamankan tiga pelaku dari kasus ini yakni Abdil Mulki (37), Dena Surya Kusuma (25) dan Asep Rian Irawan.

Ketiga pelaku tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.(kendra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini